Negara adalah suatu tempat, daerah, wilayah yang memiliki orang orang, warga, penduduk yang menetap atau mendiami suatu tempat tersebut yang telah menyatakan kedaulatannya dan diakui atau telah medapatkan pengakuan dari atau oleh negara negara lainnya, mereka memiliki organisasi yang disebut pemerintahaan Yang mengatur atau mengurus hal hal yang berhubungan dengan politik, ekonomi, sosial, budaya dll.
Warga adalah orang orang yang tinggal atau mendiami suatu tempat
Warga negara adalah orang orang yang mendiami menetap atau tinggal di suatu negara tersebut.
Kewarganegaraan adalah suatu kenanggotaan atau tanda bahwa seseorang tersebut adalah warga dari negara tertentu. Juga sebagai pemisah atau pembedaan yang membedakan setiap orang orang yang merupakan warganegara warganegara tertentu apakah mereka berasal dari negara lainnya, sehingga jika tiap warga ingin pergi ke negara lain harus memiliki paspor.
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. AIus Soli atau asas kelahiran
kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut daerah atau tempat dimana seseorang tersebut dilahirkan.
2. Ius Sanguinis atau asas keturunan
kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut darah dan keturunan dari orangtuanya
3. Naturalisasi atau pewarganegaraan
SeseOrang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang suatu negara, pemerintah wajib menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Masalah dalam kewarganegaraan
Masalah Apatride
Adalah masalah diamana seseorang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan tertentu.
Contoh Masalah Apatride.
Seseorang yang lahir dari kedua orangtua yang berasal dari negara yang menganut asas lus soli lahir di negara yang menganut asas sanguinis maka anak yang lahir tersebut bukan merupakan warganegara dari negara oarang taunya juga bukan warga negara dari tempat dia dilahirkan, sehingga anak ini tidak memiliki kewarganegaraan.
Masalah Bipatride
Adalah masalah diamana seseorang tersebut memiliki dua kewaranegaraan.
Contoh Masalah Bipatride
Seseorang yang lahir dari orang tua yangberasal dari negara yang menganut asas lus sanguinis lahir di negara yang menganut asas lus soli, maka anak yang lahir tersebut merupakan warganegara dari negara orang tuanya juga merupakan warganegara dari tempat dia di lahirkan.
Masalah Multipatride
Adalah masalah dimana seseorang tersebut memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Contoh Masalah Multipatride
Seseorang yang bipatride setelah dia dewasa menerima kewarganegaraan lain lagi namun tidak melepaskan kewaraganegaraannya yang sebelumnya.
Penyelesaian
Karena hal hal tersebut Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Jadi nantinya tiap orang akan diberikan kebebasan memilih atau menolak kewarganegaraan. Bisa dengan mengajukan permohonan.
Selasa, November 01, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar